Melihat daerah Ciputat yang terus menerus macet dan penuh sampah, serta wilayah Serpong, Pamulang yang kurang terurus, bagai daerah tak bertuan, sekelompok aktivis pada tahun 1999 menggagas perlunya daerah Ciputat, Pamulang, Serpong, dan Pondok Aren (Cipasera) menjadi daerah otonomi yang terpisah dari Kabupaten Tangerang.
Berikut penuturan Basuki Rahardjo, yang dirangkum dan ditulis kembali oleh Tim Suar. Basuki Rahardjo adalah salah seorang penggagas pembentukan Kota Cipasera, tentang proses pembentukan Kota Cipasera yang kini menjadi Kota Tangsel.
Pada tahun 1999, Drs.Hidayat, seorang pegawai negeri sipil (PNS), Departemen Luar Negeri, Warga Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang, mengajak lima orang teman dekatnya, Sunaryo Supardi, Ust. Muhari, Ust. Zubaidi Ahmad Saidi, Susetyohadi, dan MB Romsay, semuanya warga Kecamatan Pamulang, berkumpul, minum kopi di sebuah kedai.
Sambil menikmati segelas kopi hangat, para aktivisi itu berbincang tentang wilayah Cipasera yang perlu ada penataan dan pengelolaan, karena wilayah tersebut bagaikan wilayah tak bertuan (waktu itu). Kemacetan di pasar Ciputat yang tak pernah ada jalan keluar, sampah menggunung sampai ke jalan, penataan dan pengelolaan wilayah lemah, dan jarak dari wilayah Cipasera ke pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa yang jauh (± 50 km).
Saat itu muncul pemikiran dari Hidayat dan teman- teman, bagaimana mengubah kondisi wilayah Kecamatan Ciputat, Pamulang, Serpong, dan Pondok Aren (Cipasera) menjadi daerah otonomi. Artinya wilayah Cipasera harus berstatus sebagai daerah kota otonom, terpisah dari Kabupaten Tangerang. Hal itu dimungkinkan berdasarkan UU no 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Hidayat mulai menulis artikel di harian Radar Tangerang, Media Indonesia dan Kompas, mempropagandakan wacana pemekaran daerah dan agar wilayah Cipasera dibentuk menjadi kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang.
Melalui Lembaga swadaya masyarakat (LSM) SPOT yang dibentuk spontan ketika itu, mereka mulai bergerak. SPOT, artinya titik atau fokus ke satu masalah, yaitu masalah Otonomi Daerah. Hidayat memperluas wacana perjuangan dengan mengundang teman-teman lain: Slamet Priyono (Serpong), Basuki Rahardjo (Serpong), Achmad Yusuf (Pondok Aren), Yahya Padelang (Pondok Aren), Zaglul (Pamulang) untuk bergabung dalam sarasehan di rumah Susetyohadi, Villa Pamulang.
Di dalam perbincangan, muncul usulan agar perjuangan membangun Cipasera jangan memakai baju LSM untuk menghindari dari praduga orang lain bahwa lembaga ini didanai oleh pihak tertentu. Dan gerakan pun meluas ke lintas golongan, lintas etnis, lintas agama, lintas partai, dan lintas profesi.
Bukan hanya itu, perbincangan itu juga agar Kecamatan Pagedangan dan Cisauk masuk ke dalam rancangan Kota Cipasera, karena kalau bicara soal Serpong, disitu ada BSD yang wilayahnya pengembangannya sampai ke Kecamatan Pagedangan dan Cisauk. “Cepat atau lambat, kawasan tersebut akan menyatu menjadi satu dengan kawasan Cipasera,” kata Basuki ketika itu.
Untuk memperkuat dan mempersatukan para aktivis yang ingin memperjuangkan pembentukan Kota Cipasera, perlu membentuk sebuah wadah. Dalam pertemuan, yang dihadiri Hadi Suhendar (Serpong), Basuki Rahardjo N, Slamet Priyono, disepakati membentuk Komite bernama Komite Persiapan Pembentukan Daerah Otonom Kota Cipasera (KPPDO-KC). Komite ini diketuai Basuki Rahardjo dengan sekretaris Hidayat berdasarkan hasil pemilihan melalui voting one man one vote.
Tanggal 16 September 2000 KPPDO-KC, mengundang wakil masyarakat dari enam Kecamatan (Kec.Ciputat,Cisauk, Pamulang, Pagedangan, Serpong, dan Pondok Aren), untuk mengukuhkan organisasi KPPDO-KC sebagai gerakan masyarakat yang memperjuangkan wilayah Cipasera menjadi daerah otonom kota.
Dalam pertemuan di rumah Zaglul di Jl.Talas no.45, Pondok Cabe, dihadiri tokoh-tokoh masyarakat Ciputat, antara lain, Alm. H Aini Umar (mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang), muncul gagasan agar segera dibentuk kordinator wilayah (korwil) di masing-masing kecamatan selain perlu mensosialisasikan gagasan Kota Cipasera melalui media. Selain itu, perlu juga dibuat surat kepada kepala-kepala desa, anggota BPD, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk minta dukungan dengan membubuhkan tanda tangan.
Anggota KPPDO-KC disebar ke enam Kecamatan, mengumpulkan tanda tangan tokoh masyarakat. Dukungan tanda tangan dari para kepala desa hampir 100 %, kecuali kepala-kepala desa di Kecamatan Serpong. Namun, beberapa orang Kepala Desa di Kecamatan Serpong secara lisan menyatakan persetujuan.
Berbekal dukungan tokoh masyarakat, KPPDO-KC mengirim surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang agar mengakomodir aspirasi masyarakat. Surat pertama tidak ditanggapi, KPPDO-KC mengirimkan surat kedua, dibawa oleh ketua, diikuti oleh para pengurus. Rombongan diterima oleh Komisi A, diketuai oleh Norodom Sukarno (kemudian menjadi wakil Bupati Tangerang Periode 200-2008).
KPPDO-KC menemui Komisi A DPRD Kabupaten Tangerang. Atas usulan Khamrin Ja’far (wakil Ketua Komisi A), KPPDO-KC diminta agar menemui fraksi-fraksi. KPPDO-KC beberapa kali mengirim surat kepada Ketua DPRD dan Bupati Tangerang (saat itu Agus Djunara), tetapi tidak pernah mendapat jawaban.
Ketua KPPDO-KC menemui Ketua DPRD (H Dadang Kartasasmita) di rumah dinas, Citra Raya. Dadang mengatakan, pemekaran Kabupaten Tangerang belum saatnya. Karena kurang mendapat tanggapan dari DPRD Kabupaten Tangerang, KPPDO-KC me-lobby Komisi II DPR-RI, melalui Patrialis Akbar (Anggota Komisi II). KPDDP-KC meminta agar DPR-RI bisa mengakomodir aspirasi dengan menggunakan hak inisiatif DPR.
Namun, Patrialis Akbar menyarankan, agar proses tetap berjalan sesuai prosedur (melalui persetujuan DPRD Kabupaten dan Bupati), agar tidak ada gejolak di masyarakat. Perjuangan KPPDO-KC untuk memperjuangkan terbentuknya Kota Cipasera menemui kendala dan hambatan.
Tak ada kata menyerah dalam perjuangan. Langkah berikutnya ialah anggota KPPDO-KC meningkatkan intensitas sosialisasi dan penetrasi, antara lain lewat artikel-artikel di koran lokal dan nasional, spanduk-spanduk di berbagai penjuru wilayah Cipasera, menyebar pamplet-pamflet di berbagai tempat, menggelar seminar, dll.
Tanggal 31 Maret 2002, KPPDO-KC menggelar Deklarasi Cipasera di Gedung Pusdiklat Departemen Agama, Ciputat. Dihadiri oleh masyarakat dengan jumlah lebih dari 1000 orang. Deklarasi juga mendapat pengawalan pasukan garda FKPP (Forum Komunikasi Pemuda Pagedangan). Acara diliput oleh media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional. Tiga hari Kemudian Ketua KPPDO-KC diundang oleh Stasiun televisi swasta, Metro TV, mengisi acara dialog interaktif. KPDDO-KC juga menerbitkan buku :”Kajian Awal, Pembentukan Daerah Otonom Kota Cipasera”, ditulis oleh Basuki Rahardjo dan Hidayat.
Tahun 2004, jabatan sebagai Ketua KPPDO-KC dilepas oleh Basuki berkaitan ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Posisinya digantikan oleh Hidayat, sedangkan jabatan sekretaris diganti oleh Sanya Wiryareja.
Membentuk Wadah Baru
Di tahun yang sama, Margiono, Komisaris Harian Rakyat Merdeka, berinisiatif mengumpulkan tokoh masyarakat beserta KPPDO-KC di gedung Puspiptek. Muncul pemikiran bahwa perjuangan organisasi ini akan dibuat wadah baru dan KPPDO-KC diminta melebur ke dalam wadah baru dengan nama Bakor (Badan Koordinasi) Cipasera.
Anggota KPPDO-KC menolak melebur ke dalam Bakor Cipasera walaupun banyak aktivis KPPDO-KC banyak yang ikut Bakor. Sikap ini mendapat simpati dari berbagai organisasi masayarakat. Antara lain Foksinu (Forum Silaturahmi Warga NU), Banteng Muda Pondok Aren, Banteng Muda Ciputat, Laskar Merah Putih, Pemuda Pancasila, Kamera, dll. Mereka ingin bergabung dengan KPPDO-KC.
Dibentuklah aliansi antara ormas-ormas dengan KPPDO-KC dalam bentuk komisariat bersama (Komber) Cipasera yang diketuai dari masing-masing organisasi dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, Hidayat (Ketua KPPDO-KC yang baru).
Dengan demikian, organisasi yang memperjuangkan terbentuknya kota Cipasera menjadi tiga: KPPDO-KC (sebagai pelopor), Bakor Cipasera, dan Komber Cipasera. Ketiga organisasi tersebut secara bergiliran membuat surat permohonan dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Kabupaten Tangerang. Masing-masing organisasi menyampaikan aspirasi masyarakat soal pembentukan Kota Cipasera.
Komisi A mendapat tantangan dan demo dari Laskar Islam Banten (LIB), Asosiasi Kepala Desa se Kabupaten Tangerang, dan Forum Masyarakat Membangun Tangerang Selatan (Format’s). Mereka memaksa kepada Komisi A untuk tidak mengakomodir aspirasi pembentukan Kota Cipasera.
Sebagai mantan Ketua KPPDO-KC dan sebagai anggota DPRD berinisiatif mengumpulkan tanda tangan dari anggota DPRD yang tidak se-fraksi sebanyak 15 orang, dan mengusulkan kepada Ketua DPRD agar Panitia Musyawarah mengagendakan pembentukan Panitia Musyawarah Pembentukan Kota Cipasera. Namun, hak usul ini tidak ditanggapi.
Basuki Rahardjo sebagai Sekretaris Komisi A menyusun naskah surat dari Komisi A kepada Ketua Panmus (ketua DPRD) yang berisi rekomendasi agar Panitia Musyawarah mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah. Surat ditandatangani oleh Daka Udin (Wakil Ketua Komisi A).
“Pada rapat Panmus saya banyak ditentang oleh anggota Panmus lain. Mereka semua tidak setuju atas usulan pembentukan Pansus.” Kata Basuki.
Atas usulan Al Mansyur, anggota Panmus, diputuskan untuk mengundang Bupati terlebih dahulu. Padahal mendengar pendapat Bupati suatu hal yang salah kaprah. DPRD adalah sebuah lembaga independent, tidak dapat dipengaruhi oleh pendapat Bupati. Di dalam dengar pendapat, Bupati menyatakan setuju asalkan membentuk dua kota tapi itu tidak mungkin.
Panmus membentuk Pokja tentang pemekaran daerah (Pokja sebetulnya tidak dikenal di dalam tata tertib DPRD periode th 2004-2009). Perjalanan menjadi semakin panjang dan bertele-tele. Pokja kemudian menghasilkan kajian ilmiah dari Prof. DR. Sadu Wasistiono (Universitas Langlangbuana, Bandung) tentang pemekaran daerah Kabupaten Tangerang.
Dan dalam rapat paripurna, anggota legislative mengusulkan beberapa nama untuk daerah pemekaran : 1. Kota Cipasera, 2. Kota Ciputat, 3. Kota Serpong, 4. Kota Lengkong, 6. Kota Tangerang Selatan. Dari hasil voting, terpilih nama Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sedangkan batas wilayah berdasarkan hasil kajian Prof DR Sadu Wasistiono, mencakup Kec. Ciputat, Cisauk, Pamulang, Serpong, dan Pondok Aren. Berarti wilayah Cipasera minus Kec. Pagedangan.
Sampai disini terdapat kontroversi mengenai hasil kajian Prof DR Sadu Wasistiono. Dalam hasil penelitiannya wilayah Kec.Pagedangan dipandang wilayah pedesaan secara ekonomi lambat tumbuh sehingga dianggap tidak perlu masuk wilayah Tangsel. Padahal wilayah tersebut merupakan wilayah pengembangan BSD tahap kedua.
Atas keputusan itu, anggota DPRD terpecah dua: yang mengikuti rekomendasi Prof Sadu Wasistiono (tanpa Kec.Pagedangan); dan yang mengikuti aspirasi masyarakat (dengan Kec. Pagedangan). Di dalam voting rapat paripurna, ternyata yang memilih tanpa Pagedangan lebih banyak.
Sebagai langkah awal pembentukan Tangsel, Bupati Kabupaten Tangerang memekarkan Kec. Cisauk menjadi Kec. Cisauk dan Kec. Setu, Kec.Ciputat menjadi Kec. Ciputat dan Kec. Ciputat Timur, Kec.Serpong menjadi Kec. Serpong dan Kec. Serpong Utara. Untuk Kecamatan Cisauk setelah pemekaran, wilayahnya hanya berada di barat sungai Cisadane. Sedangkan sisanya yang berada di Timur Sungai Cisadane adalah wilayah Kec. Setu.
Bupati setuju dengan pemekaran dengan batas wilayah antara Kota Tangsel dengan Kabupaten Tangerang adalah sungai Cisadane. Kemudian Pansus dan presidium diundang untuk mendengar presentasi Prof DR Sadu Wasistiono.
Di dalam presentasi, Prof DR Sadu Wasistiono meralat hasil kajian sendiri. Sebelumnya ia menyatakan bahwa yang paling layak masuk Kota Tangsel termasuk Kec.Cisauk. Tetapi di dalam presentasi tersebut ia menyatakan wilayah yang layak adalah yang dibatasi oleh sungai Cisadane, tidak termasuk Kec.Cisauk seperti hasil kajian semula.
Akhirnya dalam rapat paripurna ditetapkan pembentukan Kota Tangsel dengan batas wilayah Sungai Cisadane. Surat persetujuan DPRD dan Bupati kemudian diserahkan kepada Gubernur Provinsi Banten.
Gubernur Banten menyerahkan berkas-berkas kepada DPRD Propinsi Banten untuk dibahas. Atas persetujuan DPRD Provinsi, berkas tersebut disampaikan ke Komisi II DPR-RI, dibawa oleh Wakil Gubernur Banten bersama Bupati Kabupaten Tangerang dan Pansus Pemekaran Daerah DPRD Kabupaten Tangerang.
Akhirnya tanggal 29 September 2008 keluar UU nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel melalui Sidang Paripurna DPR-RI. Resmilah wilayah Kec. Setu, Kec. Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Pamulang, Ciputat, dan Ciputat Timur bergabung dalam sebuah kota yang otonom bernama Kota Tangerang Selatan (Tim)
Sumber :
djokoloekitotrisantosa@yahoo.com, Swara Magazine
http://www.facebook.com/topic.php?uid=102927126355&topic=10262